Rating

Tuesday, 19 February 2013

Bisa Disebut Karangan Bebas

     Jadi dari kelima postingan sebelumnya saya mencoba mengambil kesimpulan . Menurut saya permasalahan akreditasi ini sangat penting untuk diperjuangkan secara BERSAMA . sekali lagi ditekankan ini bukan kepentingan PIHAK TERTENTU tapi kepentingan BERSAMA . Selain itu saya juga berfikir bahwa untuk menjadikan ini kewajiban bersama dibutuhkan transparansi agar semua pihak yang berkaitan tahu sudah seperti apa dan sampai dimana perjuangan proses akreditasi ini dilakukan.

     Setiap mahasiswa menginginknan akreditasi Tidak hanya sekedar naik menjadi A tetapi kami mengininkan akreditasi yang sebenarnya yang sesuai dengan standar  yang telah ditetapkan oleh ban PT .contohnya tidak hanya mengisi standar akreditasi dengan hal hal siluman . contoh  menurut ban pt ada beberapa standar akreditasi , seperti tentangl standar  tentang sarana dan prasarana . ketika mereka tidak memiliki laboraturium sendiri . jangan karena hanya saat proses kenaikan akreditas ini ada pihak mengambil jalan pintas seperti meminjam laboraturium milik program studi  lain yang telah memenuhi standar . 

    Para mahasiswa saat ini sudah cerdas , mereka pasti juga tidak ingin hal itu terjadi . Selain akreditasi para mahasiswa juga menginngikan fasilitas yang layak untuk mendukung proses belajar mereka. Ketika fasilitas tidak dibenahi kemungkinan kualitas pendidikan akan semakin bobrok . omong kosong apabila memiliki akreditasi A tapi kualitas BOBROK sama saja BOHONG. agar keluaran dari program studi tersebut menjadi keluaran yang bermutu memiliki ciri penguasaan kompetensi akademik termasuk hard skills dan soft skills sebagaimana dinyatakan dalam sasaran mutu serta dibuktikan dengan kinerja lulusan di masyarakat sesuai dengan profesi dan bidang ilmu

     Jadi marilah sama-sama kita memperbaiki kekurangan-kekurangan yang ada . ini merupakan tanggung jawab kita bersama . Apakah kita hanya duduk diam menyikapi ini ? dan menyesal dikemudian hari . atau kita kokohkan barisan untuk bersama memperjuangkan akreditasi ? atau kita hanya bicara ,bicara dan bicara tanpa tindakan nyata ? jika hidup sekedar hidup itu sudah biasa . hidup untuk berbuat perubahan itu luar biasa . jangan sampai hdup kita dihiasi perbuatan bodoh 

     Semua jawabannya ada pada kita . DARI KITA , OLEH KITA ,DAN UNTUK KITA !!!  

     Sekedar informasi Landasan hukum kemerdekaan mengemukakan pendapat di indonesia diatur dan dijamin oleh :
- Pancasila
Sila 4 (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
- UUD 1945
Pasal 28 (Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang)
- UU No. 9 Tahun 1998
Kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum

     Jadi begitulah ~ . SEKIAN !!!

   


No comments:

Post a Comment