Setiap mahasiswa menginginknan akreditasi Tidak hanya sekedar naik menjadi A tetapi kami mengininkan akreditasi yang sebenarnya yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh ban PT .contohnya tidak hanya mengisi standar akreditasi dengan hal hal siluman . contoh menurut ban pt ada beberapa standar akreditasi , seperti tentangl standar tentang sarana dan prasarana . ketika mereka tidak memiliki laboraturium sendiri . jangan karena hanya saat proses kenaikan akreditas ini ada pihak mengambil jalan pintas seperti meminjam laboraturium milik program studi lain yang telah memenuhi standar .
Para mahasiswa saat ini sudah cerdas , mereka pasti juga tidak ingin hal itu terjadi . Selain akreditasi para mahasiswa juga menginngikan fasilitas yang layak untuk mendukung proses belajar mereka. Ketika fasilitas tidak dibenahi kemungkinan kualitas pendidikan akan semakin bobrok . omong kosong apabila memiliki akreditasi A tapi kualitas BOBROK sama saja BOHONG. agar keluaran dari program studi tersebut menjadi keluaran yang bermutu memiliki ciri penguasaan kompetensi akademik termasuk hard skills dan soft skills sebagaimana dinyatakan dalam sasaran mutu serta dibuktikan dengan kinerja lulusan di masyarakat sesuai dengan profesi dan bidang ilmu
Jadi marilah sama-sama kita memperbaiki kekurangan-kekurangan yang ada . ini merupakan tanggung jawab kita bersama . Apakah kita hanya duduk diam menyikapi ini ? dan menyesal dikemudian hari . atau kita kokohkan barisan untuk bersama memperjuangkan akreditasi ? atau kita hanya bicara ,bicara dan bicara tanpa tindakan nyata ? jika hidup sekedar hidup itu sudah biasa . hidup untuk berbuat perubahan itu luar biasa . jangan sampai hdup kita dihiasi perbuatan bodoh
Semua jawabannya ada pada kita . DARI KITA , OLEH KITA ,DAN UNTUK KITA !!!
Sekedar informasi Landasan hukum kemerdekaan mengemukakan pendapat di indonesia diatur dan dijamin oleh :
- Pancasila
Sila 4 (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
Sila 4 (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
- UUD 1945
Pasal 28 (Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang)
Pasal 28 (Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang)
- UU No. 9 Tahun 1998
Kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum
Kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum
Jadi begitulah ~ . SEKIAN !!!
No comments:
Post a Comment