Rating

Tuesday 19 February 2013

Bisa Disebut Karangan Bebas

     Jadi dari kelima postingan sebelumnya saya mencoba mengambil kesimpulan . Menurut saya permasalahan akreditasi ini sangat penting untuk diperjuangkan secara BERSAMA . sekali lagi ditekankan ini bukan kepentingan PIHAK TERTENTU tapi kepentingan BERSAMA . Selain itu saya juga berfikir bahwa untuk menjadikan ini kewajiban bersama dibutuhkan transparansi agar semua pihak yang berkaitan tahu sudah seperti apa dan sampai dimana perjuangan proses akreditasi ini dilakukan.

     Setiap mahasiswa menginginknan akreditasi Tidak hanya sekedar naik menjadi A tetapi kami mengininkan akreditasi yang sebenarnya yang sesuai dengan standar  yang telah ditetapkan oleh ban PT .contohnya tidak hanya mengisi standar akreditasi dengan hal hal siluman . contoh  menurut ban pt ada beberapa standar akreditasi , seperti tentangl standar  tentang sarana dan prasarana . ketika mereka tidak memiliki laboraturium sendiri . jangan karena hanya saat proses kenaikan akreditas ini ada pihak mengambil jalan pintas seperti meminjam laboraturium milik program studi  lain yang telah memenuhi standar . 

    Para mahasiswa saat ini sudah cerdas , mereka pasti juga tidak ingin hal itu terjadi . Selain akreditasi para mahasiswa juga menginngikan fasilitas yang layak untuk mendukung proses belajar mereka. Ketika fasilitas tidak dibenahi kemungkinan kualitas pendidikan akan semakin bobrok . omong kosong apabila memiliki akreditasi A tapi kualitas BOBROK sama saja BOHONG. agar keluaran dari program studi tersebut menjadi keluaran yang bermutu memiliki ciri penguasaan kompetensi akademik termasuk hard skills dan soft skills sebagaimana dinyatakan dalam sasaran mutu serta dibuktikan dengan kinerja lulusan di masyarakat sesuai dengan profesi dan bidang ilmu

     Jadi marilah sama-sama kita memperbaiki kekurangan-kekurangan yang ada . ini merupakan tanggung jawab kita bersama . Apakah kita hanya duduk diam menyikapi ini ? dan menyesal dikemudian hari . atau kita kokohkan barisan untuk bersama memperjuangkan akreditasi ? atau kita hanya bicara ,bicara dan bicara tanpa tindakan nyata ? jika hidup sekedar hidup itu sudah biasa . hidup untuk berbuat perubahan itu luar biasa . jangan sampai hdup kita dihiasi perbuatan bodoh 

     Semua jawabannya ada pada kita . DARI KITA , OLEH KITA ,DAN UNTUK KITA !!!  

     Sekedar informasi Landasan hukum kemerdekaan mengemukakan pendapat di indonesia diatur dan dijamin oleh :
- Pancasila
Sila 4 (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
- UUD 1945
Pasal 28 (Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang)
- UU No. 9 Tahun 1998
Kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum

     Jadi begitulah ~ . SEKIAN !!!

   


Cara Penyelesaian Akreditasi

 
    Setelah kita mendapati masalah dan membahasnya , serasa hampa jika tidak menemukan cara penyelesaiannya . omong kosong jika hanya berbicara tanpa solusi penyelesaian , apalagi berbicara yang hanya bisa memperkeruh keaadan . Begitu juga masalah akreditasi ini .

     Secara prosedural , Akreditasi dapat diselesaikan dengan adanya proses akreditasi yang dilakukan oleh pihak yang berwanang yaitu BAN-PT . Proses akreditasi program studi dimulai dengan pelaksanaan evaluasi diri di program studi yang bersangkutan. Evaluasi diri tersebut mengacu pada pedoman evaluasi diri yang telah diterbitkan BAN-PT, namun, jika dianggap perlu, pihak pengelola program studi dapat menambahkan unsur-unsur yang akan dievaluasi sesuai dengan kepentingan program studi maupun institusi perguruan inggi yang bersangkutan. Dari hasil pelaksanaan evaluasi diri tersebut, dibuat sebuah rangkuman eksekutif (executive summary), yang selanjutnya rangkuman eksekutif tersebut dilampirkan dalam surat permohonan untuk diakreditasi yang dikirimkan ke sekertariat BAN-PT.

     Sekertariat BAN-PT akan mengkaji ringkasan eksekutif dari program studi tersbut, dan jika telah memenuhi semua komponen yang diminta dalam pedoman evaluasi diri sekertariat BAN-PT akan mengirimkan instrumen akreditasi yang sesuai dengan tingkat program studi setelah instrumen akreditasi diisi, program studi mengirimkan seluruh berkas (intrumen akreditasi yang telah diisi dan lampirannya, beserta copy-nya) ke sekertariat BAN-PT. Jumlah copy yang harus disertakan untuk program studi tingkat Diploma dan Sarjana sebanyak 3 copy, sedangkan untuk program studi tingkat Magister dan Doktor sebanyak 4 copy. Penilaian dilakukan setelah seluruh berkas diterima secara lengkap oleh sekertariat BAN-PT.  Evaluasi dan penilaian dalam rangka akreditasi program studi diploma dilakukan melalui peer review oleh tim asesor yang terdiri atas para pakar dalam berbagai bidang keilmuan, dan pakar/praktisi yang memahami hakekat penyelenggaraan/pengelolaan program studi diploma. Semua program studi diploma akan diakreditasi secara berkala.


     Proses akreditasi program studi dapat diilustrasikan seperti gambar dibawah ini :


     Lagi-lagi mari kita jadikan bahan refleksi sekitar kita . Kita lihat sampai batas mana ini sudah dilakukan ? atau tidak dilakukan ? Kita juga ada kewajiban untuk memperjuankan ini bersama . Karena ini bukan kepentingan satu pihak , tapi kepentingan bersama .

Dampak AKREDITASI

     Ketika kita telah membicarakan suatu hal pasti tidak bisa lepas dari "dampak" . Begitu juga dengan akreditasi yang memiliki dampak. Ketika kita berbicara dampak pasti ada dampak positif dan negatif. Secara umum  akreditasi itu berdampak sebagai berikut :


Dampak positif

1. Memberikan jaminan bahwa institusi Perguruan Tinggi telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh BAN PT, sehingga mapu memberikan perlindungan bagi masyarakat dan penyelenggara Perguruan Tinggi yang tidak memnuhi standar.
2. Mendorong Perguruan Tinggi untuk terus menerus melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu yang tinggi
3. Hasil akreditasi dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam pemberian bantuan dan alokasi dana serta pengakuan dari badan atau institusi yang lain.


Dampak negatif

1. Menurunnya jumlah mahasiswa yang mendaftar ke Perguruan Tinggi yang nilai akreditasinya rendah
2. Jumlah mahasiswa Perguruan Tinggi yang akreditasinya rendah turun dan mempengaruhi cash flow keuangan PT tersebut
3. Manajemen dan dosen merasa terbebani bila nilai akreditasinya rendah
4. Mahasiswa kesulitan dalam mencari pekerjaan karena ada persyaratan dari penerima tenaga kerja dengan nilai akreditasi tertentu
5. Mahasiswa menjadi demotivasi/ tidak termotivasi untuk belajar bila nilai akreditasinya turun.
6. Semangat belajar mahasiswa rendah bila nilai akreditasinya rendah

     Mungkin dampak negatif diatas tidak kita rasakan langsung , tapi lama kelamaan akan kita rasakan . jadi tidak ada salhnya kita bergerak sebelum kita merasakan . sehingga tidak muncul rasa penyesalan . karena penyesalan selalu datang belakangan, jika datang diawal itu namanya pendaftaran . untuk psotingan ini SEKIAN !
 Tentunya kawan-kawan tidak hanya menginginkan sebatas ini                                  >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

7 Standar Penilaian Akreditasi


     Sekedar sharing informasi buat kawan kawan , menurut buku naskah akademik badan akreditasi nasional perguruan tinggi terdapat 7 standar yang harus dipenuhi untuk menigkatkan akreditasi . standar tersebut sepeti :

Standar 1.    Visi, misi, tujuan dan sasaran, serta strategi pencapaian


Standar ini adalah acuan keunggulan mutu penyelenggaraan dan strategi program studi diploma untuk meraih cita-cita di masa depan. Strategi dan upaya perwujudan visi, pelaksanaan/penyelenggaraan misi, dan pencapaian tujuannya, dipahami dan didukung dengan penuh komitmen serta melibatkan partisipasi seluruh pemangku kepentingannya. Seluruh rumusan yang ada mudah dipahami, dijabarkan secara logis, sekuen dan pengaturan langkah-langkahnya mengikuti alur pikir (logika) yang secara akademik wajar.

Keberhasilan pelaksanaan misi menjadi cerminan perwujudan visi. Keberhasilan pencapaian tujuan dengan sasaran yang memenuhi syarat rumusan yang baik, menjadi cerminan keterlaksanaan misi dan strategi dengan baik. Dengan demikian, rumusan visi, misi, tujuan dan strategi merupakan satu kesatuan wujud cerminan integritas yang terintegrasi dari program studi diploma dan program studi yang bersangkutan.

Standar 2.    Tata pamong,  kepemimpinan, sistem pengelolaan, dan penjaminan mutu

     Standar ini adalah acuan keunggulan mutu tata pamong (governance), kepemimpinan, sistem pengelolaan, dan sistem penjaminan mutu program studi diploma sebagai satu kesatuan yang terintegrasi yang menjadi kunci penting bagi keberhasilan program studi diploma dalam mewujudkan visi, melaksanakan misi, dan mencapai tujuan yang dicita-citakan.

Tata pamong adalah sistem yang menjamin penyelenggaraan program studi diploma dalam memenuhi prinsip-prinsip kredibilitas, transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, dan keadilan. Tata pamong dikembangkan berdasarkan nilai-nilai moral dan etika, serta norma-norma dan nilai akademik. Dalam hubungannya dengan lingkungan eksternal, tata pamong yang baik mampu menciptakan hubungan saling membutuhkan dan saling menguntungkan antara program studi diploma dengan para pemangku kepentingan. Tata pamong dan kepemimpinan yang baik memerlukan dukungan sistem pengelolaan yang baik.

Standar 3.    Mahasiswa dan lulusan

     Standar ini merupakan acuan keunggulan mutu mahasiswa dan lulusan yang terkait erat dengan mutu calon mahasiswa. Program studi diploma harus memiliki sistem seleksi yang andal, akuntabel, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholders).  Di dalam standar ini program studi diploma harus memiliki fokus dan komitmen yang tinggi terhadap mutu penyelenggaraan proses akademik (pendidikan, penelitian, dan pelayanan/pengabdian kepada masyarakat) dalam rangka memberikan kompetensi yang dibutuhkan  mahasiswa untuk menjadi lulusan yang mampu bersaing.

Standar 4.   Sumber daya manusia

Standar ini merupakan acuan keunggulan mutu sumber daya manusia, serta bagaimana seharusnya program studi diploma memperoleh dan mendayagunakan sumber daya manusia yang bermutu tinggi serta memberikan layanan prima kepada sumber daya manusianya untuk mewujudkan visi, melaksanakan dan menyelenggarakan misi, dan mencapai tujuan yang dicita-citakan. Sumber daya manusia program studi diploma adalah dosen dan tenaga kependidikan yang mencakup pustakawan, laboran, teknisi, dan tenaga kependidikan lainnya yang bertanggung jawab atas pencapaian sasaran mutu keseluruhan program tridarma perguruan tinggi.

Standar 5.    Kurikulum, pembelajaran, dan suasana akademik

Standar ini merupakan acuan keunggulan mutu sistem pembelajaran di program studi diploma. Kurikulum adalah rancangan seluruh kegiatan pembelajaran mahasiswa sebagai rujukan program studi diploma dalam merencanakan, melaksanakan, memonitor dan mengevaluasi seluruh kegiatannya untuk mencapai tujuan program studi diploma. Kurikulum disusun berdasarkan kajian mendalam tentang hakekat keilmuan bidang studi dan kebutuhan pemangku kepentingan terhadap bidang ilmu dan penjaminan tercapainya kompetensi lulusan yang dicakup oleh suatu program studi diploma dengan memperhatikan standar mutu, dan visi, misi program studi diploma. Sesuai dengan kebutuhan  masing-masing program studi diploma, program studi diploma  menetapkan kurikulum dan pedoman yang mencakup struktur, tataurutan, kedalaman, keluasan, dan penyertaan komponen tertentu.

Standar 6.   Pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sistem informasi

Standar ini merupakan acuan keunggulan mutu sumber daya pendukung penyelenggaraan proses akademik yang bermutu mencakup pengadaan dan pengelolaan dana, sarana dan prasarana, serta sistem informasi yang diperlukan untuk mewujudkan visi, melaksanakan/menyelenggarakan misi, dan untuk mencapai tujuan program studi diploma.
Sarana pendidikan adalah segala sesuatu yang dapat digunakan dalam penyelenggaraan proses akademik sebagai alat teknis dalam mencapai maksud, tujuan, dan sasaran pendidikan yang bersifat mobil (dapat dipindah-pindahkan), antara lain komputer, peralatan dan perlengkapan pembelajaran di dalam kelas,  laboratorium, kantor, dan lingkungan akademik lainnya.  Prasarana pendidikan adalah sumber daya penunjang dalam pelaksanaan tridarma perguruan tinggi yang pada umumnya bersifat tidak bergerak/tidak dapat dipindah-pindahkan, antara lain bangunan, lahan percobaan, dan fasilitas lainnya.
Pengelolaan sarana dan prasarana program studi diploma meliputi perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemeliharaan, pemutakhiran, inventarisasi,  dan penghapusan aset yang dilakukan secara baik, sehingga efektif mendukung kegiatan penyelenggaraan akademik di program studi diploma. Kepemilikan dan aksesibilitas sarana dan prasarana  sangat penting untuk menjamin mutu penyelenggaraan akademik secara berkelanjutan.

Standar 7.    Penelitian dan pelayanan/pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama

Standar ini adalah acuan keunggulan mutu penelitian, pelayanan/pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama yang diselenggarakan untuk dan terkait dengan pengembangan mutu program studi diploma.
Penelitian adalah salah satu kegiatan tridarma yang wajib dilakukan oleh setiap dosen yang diharapkan akan memberikan kontribusi dan manfaat kepada proses pembelajaran, pengembangan ilmu pengetahuan terapan, teknologi, dan seni, serta peningkatan mutu kehidupan masyarakat.
Program studi diploma menciptakan iklim yang kondusif agar dosen dan mahasiswa secara kreatif dan inovatif menjalankan peran dan fungsinya sebagai pelaku utama penelitian yang bermutu dan terencana.
Pelayanan/pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan sebagai perwujudan kontribusi kepakaran, kegiatan pemanfaatan hasil pendidikan, dan/atau penelitian dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni, dalam upaya memenuhi permintaan dan/atau memprakarsai  peningkatan mutu kehidupan bangsa.
Akuntabilitas pelaksanaan tridarma dan kerjasama program studi diploma   diwujudkan dalam bentuk keefektifan pemanfaatannya untuk memberikan kepuasan pemangku kepentingan terutama peserta didik.

Apabila kita kaji poin per poin standar akreditasi

Manfaat dari akreditasi itu adalah memberikan jaminan bahwa program studi yang terakreditasi telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh BAN-PT dengan merujuk pada standar nasional pendidikan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

     Mari kita lihat keadaan sekitar kit, apakah pihak-pihak yang bertanggung jawab telah menjalankan kewajibannya untuk memenuhi 7 standar yang telah ditetapkan BAN-PT selaku lembaga akreditasi nasional ? Jika belum , apakah kita hanya duduk diam menunggu itu berubah dengan sendirinya ? silahkan kalian yang jawab ?

Model Akreditasi


     Ada dua model akreditasi yang dikembangkan oleh BAN-PT, yaitu akreditasi program studi dan akreditasi institusi perguruan tinggi :

A. Model Akreditasi Program Studi
     Dalam model Akreditasi program studi BAN-PT melakukan penilaian berdasarkan stantda-standar sebagai berikut

1.DIMENSI
-Masukan (INPUT)
-Proses (PROCESS)
-Luaran dan hasil (OUTPUT dan OUTCOME)


2.STANDAR AKREDITASI POGRAM STUDI
-Jatidiri, Visi, Misi , dan Tujuan
-Pengelolaan Lembaga dan Program
-Mahasiswa dan Bantuan
-Kurikulum
-Ketenagaan : Dosen dan Tenaga Pendukung
-Sarana dan Prasarana
-Pendanaan
-Proses Pembelajaran dan Penilaian Hasil Belajar
-Penelitian, Publikasi dan Thesis
-Suasana Akademik
-Pengabdian Kepada Masyarakat
-Sistem peningkatan dan pengendalian mutu
-Sistem Informasi
-Lulusan

ASPEK
-Relevansi (Relevancy) merupakan tingkat keterkaitan tujuan maupun hasil/ keluaran program studi dengan kebutuhan masyarakat di lingkungannya maupun secara global.

-Suasana Akademik (Academic Atmosphere) menunjukkan iklim yang kondusif bagi kegiatan akademik, interaksi antara dosen dan mahasiswa, antara sesama mahasiswa, maupun antara sesama dosen untuk mengoptimalkan proses pembelajaran.

-Pengelolaan Institusi (Institutional Management) yang mencakup Kelayakan (Appropriateness) dan Kecukupan (Adequacy). Dimana Kelayakan yang menunjukkan tingkat ketepatan (kesesuaian) unsur masukan, proses, keluaran, maupun tujuan program ditinjau dari ukuran ideal secara normatif, sedangkan Kecukupan menunjukkan tingkat ketercapaian persyaratan ambang yang diperlukan untuk penyelenggaraan suatu program

-Keberlanjutan (Sustainability) mancakup Keberlanjutan (Sustainability) dan Selektivitas (Selectivity). Dimana Keberlanjutan menggambarkan keberlangsungan program yang dijamin oleh ketersediaan masukan, aktivitas pembelajaran, maupun pencapaian hasil yang optimal, sedangkan Selektivitas menunjukkan bagaimana penyelenggara program memilih unsur masukan, aktivitas proses pembelajaran, penelitian, dan penentuan prioritas hasil/keluaran berdasarkan pertimbangan kemampuan/ kapasitas yang dimiliki.

-Efisiensi (Efficiency) yang mencakup Efisiensi (Efficiency), Efektivitas (Effectiveness) dan Produktivitas (Productivity). Dimana Efisiensi menunjuk tingkat pemanfaatan masukan (sumberdaya) terhadap hasil yang didapat dari proses pembelajaran, dan Efektivitas adalah tingkat ketercapaian tujuan program yang telah ditetapkan yang diukur dari hasil/keluaran program, sedangkan Produktivitas menunjukkan tingkat keberhasilan proses pembelajaran yang dilakukan dalam memanfaatkan masukan.Menurut data dari ban pt Sejak dibentuk pada tahun 1994 sampai akhir tahun 2008, BAN-PT telah berhasil melakukan akreditasi terhadap 9288 program studi dari perguruan tinggi negeri, swasta, keagamaan, dan kedinasan, yang meliputi program diploma (1503 program studi), sarjana (6977 program studi), magister (749 program studi) dan doktor (59 program studi). Dalam dua tahun terakhir telah pula dilakukan akreditasi terhadap 80 institusi perguruan tinggi negeri dan swasta.

Kenyataannya program studi adm perpajakan fisip yang berada di usu sampai saat ini hanya memiliki akreditasi C yang telah KADALUARSA sejak tahun 2008 . dan hal itu sampai saaatb ini menjadi tanda Tanya besar bagi mahasiswa adm perpajakan fisip usu.

Yang dirasa bagi para mahasiswa yang menyebabkan permasalahan akreditasi  ini dirasanya tidak ada fasilitas yang lengkap untuk mendukung pembelajaran (masuk ke komentar mahasswa) .menurut danu mahasiswa adm perpajakan stambuk 2010 yang menjadi penyebab masalah akreditasi ini adalah kurangnya fasilitas yang memadai . selain itu dau juga mengatakan lulusan dari d3 perpajakan yang bekerja tidak sesuai dari jalurnya . kemudian juga masalah tidak adanya dosen tetap yang menjadi staf pengajar. Model Akreditasi Program studi dapat diilustrasikan seperti gambar dibawah ini:


Apa itu AKREDITASI ?


      Setelah sekian lama blog ini menganggur , untuk malam ini saya akan memposting beberapa tulisan mengenai suatu hal yang sangat diinginkan sekelompok orang diluar sana . AKREDITASI merupakan satu kata keramat buat para calon alumnus suatu perguruan tinggi . karena itu merupakan salah satu faktor untuk bersaing mendapatkan lapangan kerja . tetapi tidak semua pihak yang sadar akan pentingnya hal ini . ketidaksadaran itu bisa disebabkan karena ketidak pahaman tetntang akreditasi tersebut . akan terlihat BODOH ketika mereka berteriak "KAMI MAU AKREDITASI A DAN HARUS SEGERA !! " padahal mereka tidak peham akan hal itu. untuk itu saya mencoba berbagi sedikit pemahaman tentang akreditasi semoga dapat membantu kawan-kawan sekalian .         

      Akreditasi  adalah proses evaluasi dan penilaian mutu  institusi atau program studi yang dilakukan oleh suatu tim pakar sejawat (tim asesor) berdasarkan standar mutu yang telah ditetapkan, atas pengarahan suatu badan atau lembaga akreditasi mandiri di luar institusi atau program studi yang bersangkutan; hasil akreditasi merupakan pengakuan bahwa suatu institusi atau program studi telah memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan itu, sehingga layak untuk menyelenggarakan program-programnya.

     Akreditasi dipahami sebagai penentuan standar mutu serta penilaian terhadap suatu lembaga pendidikan (dalam hal ini pendidikan tinggi) oleh pihak di luar lembaga pendidikan itu sendiri. Mengingat adanya berbagai pengertian tentang hakikat perguruan tinggi (Barnet, 1992) maka kriteria akreditasi pun dapat berbeda-beda. Barnet menunjukkan, bahwa setidak-tidaknya ada empat pengertian atau konsep tentang hakikat perguruan tinggi :

1. Perguruan tinggi sebagai penghasil tenaga kerja yang bermutu (qualified manpower). Dalam pengertian ini pendidikan tinggi merupakan suatu proses dan mahasiswa dianggap sebagai keluaran (output) yang mempunyai nilai atau harga (value) dalam pasaran kerja, dan keberhasilan itu diukur dengan tingkat penyerapan lulusan dalam masyarakat (employment rate) dan kadang-kadang diukur juga dengan tingkat penghasilan yang mereka peroleh dalam karirnya.

2. Perguruan tinggi sebagai lembaga pelatihan bagi karier peneliti. Mutu perguruan tinggi ditentukan oleh penampilan/prestasi penelitian anggota staf. Ukuruan masukan dan keluaran dihitung dengan jumlah staf yang mendapat hadiah/penghargaan dari hasil penelitiannya (baik di tingkat nasional maupun di tingkat internasional), atau jumlah dana yang diterima oleh staf dan/atau oleh lembaganya untuk kegiatan penelitian, ataupun jumlah publikasi ilmiah yang diterbitkan dalam majalah ilmiah yang diakui oleh pakar sejawat (peer group).

3. Perguruan tinggi sebagai organisasi pengelola pendidikan yang efisien. Dalam pengertian ini perguruan tinggi dianggap baik jika dengan sumber daya dan dana yang tersedia, jumlah mahasiswa yang lewat proses pendidikannya (throughput) semakin besar.

4. Perguruan tinggi sebagai upaya memperluas dan mempertinggi pengkayaan kehidupan. Indikator sukses kelembagaan terletak pada cepatnya pertumbuhan jumlah mahasiswa dan variasi jenis program yang ditawarkan. Rasio mahasiswa-dosen yang besar dan satuan biaya pendidikan setiap mahasiswa yang rendah juga dipandang sebagai ukuran keberhasilan perguruan tinggi.

Pengembangan akreditasi program studi merujuk kepada:
1.    Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 60 dan 61).
2.      Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 47).
3.      Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan.
4.      Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Pasal 86, 87 dan 88).
5.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 28 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.