
Para mahasiswa saat ini sudah cerdas , mereka pasti juga tidak ingin hal itu terjadi . Selain akreditasi para mahasiswa juga menginngikan fasilitas yang layak untuk mendukung proses belajar mereka. Ketika fasilitas tidak dibenahi kemungkinan kualitas pendidikan akan semakin bobrok . omong kosong apabila memiliki akreditasi A tapi kualitas BOBROK sama saja BOHONG. agar keluaran dari program studi tersebut menjadi keluaran yang bermutu memiliki ciri penguasaan kompetensi akademik termasuk hard skills dan soft skills sebagaimana dinyatakan dalam sasaran mutu serta dibuktikan dengan kinerja lulusan di masyarakat sesuai dengan profesi dan bidang ilmu
.jpg)
Semua jawabannya ada pada kita . DARI KITA , OLEH KITA ,DAN UNTUK KITA !!!
Sekedar informasi Landasan hukum kemerdekaan mengemukakan pendapat di indonesia diatur dan dijamin oleh :
- Pancasila
Sila 4 (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
Sila 4 (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
- UUD 1945
Pasal 28 (Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang)
Pasal 28 (Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang)
- UU No. 9 Tahun 1998
Kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum
Kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum
Jadi begitulah ~ . SEKIAN !!!
No comments:
Post a Comment